KamadjajaLogistics, perusahaan logistik terbesar penyedia integrated logistics solution di Indonesia, diresmikan sebagai pengelola Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh Presiden Republik Indonesia, pada 10 Maret 2016 di Cakung, Jakarta Utara, bersamaan dengan 10 perusahaan lainnya. Peresmian tersebut dilakukan Jokowi didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Komunikasi dan
Pemerintahandi bawah Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah kawasan berikat sebagai gudang atau pusat logistik yang menampung distribusi barang-barang ekspor dan impor.
Jakarta Bea Cukai terus berupaya meningkatkan fungsi fasilitasi kepada industri untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional.Upaya tersebut dimanifestasikan melalui pemberian izin fasilitas kepabeanan berupa fasilitas kawasan berikat dan pusat logistik berikat yang diyakini akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan terciptanya simpul ekonomi baru
Liputan6com, Jakarta - Pemerintah bakal mengeluarkan payung hukum soal pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB).Dengan adanya PLB ini diharapkan mengurangi permasalahan lamanya waktu bongkar muat (dwelling time).Direktur Fasilitasi Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Kukuh Sumardono Basuki mengatakan, adanya PLB membuat arus barang di pelabuhan menjadi lebih lancar karena nantinya pelabuhan dijadikan
Lowongankerja Pusat Logistik Berikat Kelurahan Pekojan, Jakarta. Lihat lowongan kerja di Jora. Kirim loker terbaru ke emailmu. Di mana. Cari lowongan. Sortir berdasarkan: Relevansi Sekitar 100km; Lamar sekarang. Atur ulang semua filter. Lowongan kerja Pusat Logistik Berikat Kelurahan Pekojan, Jakarta Saring. Kembali. Nama pekerjaan. Di
ADOAGJ. JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim kebijakan pusat logistik berikat PLB terbukti berhasil dibuktikan dengan 93 unit PLB di 138 lokasi di Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan program percepatan arus barang tersebut."Bagus perkembangannya, respons dari masyarakat pengusaha juga bagus, logistik juga bisa kita turunkan biayanya," ungkapnya kepada Bisnis, Senin 8/7/2019.Per Juni 2019, dia memaparkan total ada 138 PLB. PLB Industri Besar sejumlah 82 PLB dengan perincian industri tambang, migas, alat berat 13 PLB, kimia cair 11 PLB, Elektronik dan Otomotif 11 PLB, TPT dan Produk Tekstil 15 PLB, Perkebunan dan Pertanian 12 PLB, Amunisi, Senjata dan Peledak 4 PLB, MRO Pesawat Terbang 2 PLB, dan industri lainnya 14 PLB. Selain itu, terdapat 1 PLB Hub Cargo Udara, 1 PLB Industri Kecil Menengah IKM, 1 PLB Floating Storage, 1 PLB e-commerce, 2 PLB Ekspor Barang Komoditas, 5 PLB Barang Jadi dan PLB terbaru PLB Bahan Pokok yang masih belum ada peminatnya."Nah sekarang PLB bahan pokok salah satu turunan dari PLB ini, kita harapkan cerita sukses dari PLB umum bisa turun ke PLB bahan pokok ini di perbatasan," mengimplementasikan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III untuk mengatasi permasalahan rendahnya performa logistik terutama dalam urusan arus impor dan ekspor. Paket kebijakan ini dimulai dengan meresmikan PLB pada 10 Maret 2016. PLB merupakan tempat penimbunan barang-barang impor yang diperlukan untuk industri dan tempat penimbunan barang-barang ekspor dengan penundaan pembayaran pungutan impor serta penundaan pemenuhan ketentuan pembatasan impor berdasarkan PMK tentang Pusat Logistik Berikat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Bea Cukai Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
APA ITU PUSAT LOGISTIK BERIKAT? Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.”Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Logistik Berikat merupakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi jilid II, bertujuan untuk mengefisienkan biaya logistik di Indonesia. PLB termasuk dalam fasilitas kepabeanan yaitu pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Fasilitas ini ditujukan untuk perusahaan logistik atau perdagangan. Pusat Logistik Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. DASAR HUKUM PUSAT LOGISTIK BERIKAT Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang KepabenanPeraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 28/ tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-02/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-03/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakaiPerdirjen Bea dan Cukai No PER-10/BC/2017 tentang Tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka ekspor dan/atau TranshipmentPerdirjen Bea dan Cukai No PER-11/BC/2018 tentang perubahan atas Perdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat BENTUK PUSAT LOGISTIK BERIKAT PLB Ekspor Barang Komoditas PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN Di dalam Pusat Logistik Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat Penyelenggaraan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di 1 satu penyelenggara Pusat Logistik Berikat dapat dilakukan 1 satu atau lebih pengusahaan Pusat Logistik Berikat Penyelenggara Pusat Logistik Berikatadalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Penyelenggara PLBmenyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat. Pengusahaan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLByang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Pusat Logistik di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara Pusat Logistik Berikatyang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat yang berbeda di dalam Pusat Logistik Berikat milik Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang Pengusaha PLB atau PDKBmenimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean KEGIATAN PADA PUSAT LOGISTIK BERIKAT Kegiatan Utama pada PLB yaitu Penimbunan barang asal LDP dan/atau TLDDP dalam rangka Impor, Ekspor Dan/Atau Sederhana pada PLB yaitu Kegiatan lain sepanjang bukan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Kegiatan sederhana tersebut dapat berupa Pengemasan atau Pengemasan Kembali Standardisasi Quality Control Konsolidasi Barang Tujuan Ekspor Penyediaan Barang Tujuan Ekspor Pemasangan kembali dan/atau perbaikan Maintenance pada industri strategis Pemberian label berbahasa Indonesia Lelang barang modal asal LDP Pameran barang impor dan/atau asal TLDDP pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait pemeriksaan untuk penerbitan SKA kegiatan sederhana lainnya LOKASI PUSAT LOGISTIK BERIKAT Pusat Logistik Berikat harus berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Budidaya min m2 Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya paling sedikit m2 sepuluh ribu meter persegi dalam satu hamparan. Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Pusat Logistik Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikutterletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnyamempunyai batas-batas dan luas yang jelasmempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/ atau barang ekspormempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabeanmempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnyamempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan yang diizinkan. FASILITAS YANG DIDAPATKAN Fasilitas FiskalBea Masuk ditangguhkanCukai dibebaskanPDRI PPh Pasal 22 Impor tidak dipungutPPN dan/atau PPnBM tidak dipungutPPN tidak dipungut asal barang lokal Fasilitas ProseduralKetentuan tata niaga pembatasan ditangguhkanPengeluaran barang secara parsialPemberitahuan pabean terotomasiFTA diakomodasiSelf Managed BondedPenimbunan bisa sampai dengan 3 tahunPekerjaan sederhana dapat dilakukan
JAKARTA- Pemerintah optimistis pembangunan pusat logistik berikat PLB akan dapat mengurangi biaya logistik dan produksi. Tahun ini, terdapat 11 perusahaan yang telah memperoleh sertifikat sebagai penyelenggara PLB. Bambang Brojonegro, Menteri Keuangan mengatakan, kebijakan ini merupakan peningkatan sistem kepabean dari semula gudang berikat menjadi PLB. Gudang berikat dinilai masih memiliki kelemahan dan keterbatasan sehingga ongkos logistik tetap tinggi, yaitu sampai 27% bagi pengusaha. Karena itu, pada September 2015 lalu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II yang hasilnya berupa penerbitan PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. "Ada 11 perusahaan yang sudah mendapatkan lisensi untuk melakukan PLB dari berbagai sektor, ini adalah terobosan yang mudah-mudahan bisa mengurangi biaya logistik serta dapat menggerakkan ekonomi secara umum," kata Bambang di acara peresmian PLB milik PT Cipta Krida Bahari di Kawasan Industri Cakung Jakarta, Kamis 10/3. Berikut adalah daftar perusahaan-perusahaan yang menggelar PLB yakni, 1. PT Cipta Krida Bahari di Kawasan Industri Cakung, Jakarta. Anak usaha PT ABM Investama Tbk ini menyediakan PLB seluas 10 hektare ha untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 2. PT Petrosea Tbk di Balikpapan. Areal PLB milik perusahaan ini mencapai seluas 4 ha dan pendukung logistik berikat untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 3. PT Pelabuhan Penajam Buana Taka di Balikpapan. Perusahaan ini menyediakan PLB seluas 6 ha untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 4. PT Kamadjaja Logistics di Cibitung Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini membangun PLB dengan areal lahan seluas 1 ha untuk mendukung industri makanan dan minuman. 5. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia di Karawang, Jawa Barat. Perusahaan ini menyediakan PLB seluas lebih dari 1 ha untuk mendukung industri otomotif. 6. PT Agility International di Halim dan Pondok Ungu. Perusahaan membangun PLB seluas 1 ha untuk menimbun barang-barang untuk keperluan iondustri makanan dan minuman, dan kosmetik. 7. PT Gerbang Teknologi Cikarang Cikarang Dry Port di Kawasan Industri Jababeka. Perusahaan ini menyiapkan fasilitas untuk menimbun kebutuhan untuk industri tekstil kapas dengan luas areal 1 ha. 8. PT Dunia Express Transindo Dunex di Jakarta Utara dan Karawang dengan luas areal PLB mencapai lebih dari 1 ha. Perusahaan ini memiliki fasilitas untuk mendukung penimpunan industri tekstil kapas. 9. PT Krishna Cargo di Benoa dan Denpasar. Perusahaan ini membangun PLB mendukung untuk penimpunan industri kecil dan menengah. 10. PT Vopak Terminal Merak. Perusahaan ini akan membangun PLB seluas 6 ha untuk mendukung penimbunan barang industri tekstil sintetis bahan kimia. 11. PT Dahana Persero di Subang, Jawa Barat. , perusahaan pelat merah ini akan membangun PLB untuk penimbunan bahan peledak di industri migas dan pertambangan. Reporter Muhammad Yazid
JAKARTA – PT Cipta Krida Bahari CKB, anak perusahaan PT ABM Investama Tbk. ABM mengembangkan Pusat Logistik Berikat PLB dari semula satu lokasi hingga menjadi tujuh lokasi yang tersebar di seluruh Utama CKB Logistics Iman Sjafei menuturkan dari sebanyak tujuh lokasi pusat logistik berikat PLB yang dikelola terjadi proses arus barang yang lebih cepat dan efisien. "Importir juga diuntungkan karena barang-barangnya tidak langsung terkena beban pajak sebelum keluar dari PLB," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 22/7/2019.Dia menjelaskan, salah satu PLB yang dikelola oleh CKB Logistics berlokasi di Cakung, Jakarta Timur menampung banyak unit alat berat dan suku cadang dari berbagai industri yang selama ini banyak dititipkan di Singapura. Di Cakung, CKB Logistics mengoperasikan lahan seluas m2 dan melayani lebih dari 50 perusahaan sebagai mitra 2019, CKB Logistics melakukan ekspansi dengan menambah kapasitas gudang di Surabaya seluas m2 sehingga total kapasitasnya menjadi m2 yang berlokasi di Central Business Park Osowilangon mencakup fasilitas PLB dan akan mulai beroperasi di awal Oktober 2019. "Kami optimis dengan iklim usaha yang semakin positif bisnis logistik akan terus membaik. Dengan tingkat efisiensi yang lebih baik, daya saing industri nasional juga akan meningkat," data Direktorat Jenderal Bea & Cukai DJBC, sejak diluncurkan pada 2016 sudah ada 95 PLB di 144 lokasi di seluruh Indonesia. Perkembangan PLB yang sangat cepat membuktikan bahwa bisnis itu merupakan salah satu solusi yang dibutuhkan oleh pelaku industri baik eksportir dan importir untuk menyimpan bahan baku, mesin atau alat produksi dan barang jadi sehingga menciptakan sistim perdagangan menjadi lebih praktis dan efisien. Saat ini, CKB Logistics mempunyai tujuh gudang multifungsi PLB yang berlokasi di Cakung, Marunda, Cilegon, Karawang, Surabaya dan Balikpapan dengan tingkat okupansinya per 30 Juni 2019 telah mencapai 91 persen. Fasilitas gudang PLB milik CKB Logistics pada umumnya banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha yang bergerak di industri tambang, migas, konstruksi, besi baja, ban, tekstil, tembakau, kimia dan menuturkan, ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh pemerintah sebagai regulator dengan makin banyaknya PLB. Pertama, PLB menarik foreign direct investment untuk membangun manufaktur di mengurangi potensi kongesti pelabuhan dan mempercepat dwelling time. Ketiga, alur pengawasan barang impor lebih tertata dengan baik. Keempat, penerimaan bea masuk meningkat. Kelima, menjadikan Indonesia sebagai hub logistik di Asia Pasifik."Kami terus berupaya menjadi operator PLB terbaik, sehingga loyalitas pelanggan tetap terjaga. CKB Logistics juga akan terus mengambil inisiatif untuk mengoptimalkan peluang ekonomi dan mendorong terciptanya efisiensi di industri logistik nasional," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Salah satu poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi II dan diatur melalui Peraturan Pemerintah PP sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat PLB.Kelahiran PLB alias gudang logistik multifungsi ini selain dimaksudkan untuk menekan biaya dan transportasi logistik, juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia logistik multifungsi ini biasanya digunakan importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean pihak menilai bahwa keberadaan PLB, yang penuh fasilitas dan kaya insentif fiskal itu, secara langsung dan tidak langsung, dinilai sukses dalam menekan dwelling time. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, persoalan baru pun muncul sebagai imbas lahirnya PLB. Pasalnya, saat ini PLB disinyalir sebagai salah satu titik merembesnya barang-barang impor, di seperti tekstil dan produk tekstil ke pasar Rusdi, Direktur Eksekutif National Maritime Institute Namarin, menilai bahwa potensi PLB sebagai titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik sangat mungkin terjadi. Pasalnya, PLB memiliki kendala utama dalam hal prinsip kerja PLB mirip kawasan berikat. Namun, di PLB tidak ada pabrik seperti di kawasan berikat. Di kawasan berikat, lanjutnya, barang yang datang dibongkar dan diolah di tempat itu dan langsung diekspor.“Kalau di PLB, ketika barang masuk, yang butuh barang itu datang, ambil dan dibawa keluar. Di sinilah prosesnya mulai sulit terkontrol,” ujarnya kepada
pusat logistik berikat di jakarta